Komdigi Pastikan Isu Pemadaman Internet 3 Hari Hoaks

Daftar Isi

Jakarta, Free Noob Indonesia

—

Kementerian Komunikasi dan Digital (

Komdigi

) membantah isu pemadaman akses

internet

serentak secara nasional selama tiga hari, mulai 25-27 September 2026. Komdigi memastikan isu tersebut hoaks.

Informasi palsu itu beredar lewat dokumen yang mengatasnamakan Komdigi dengan judul “Surat Peringatan” bernomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026. Dokumen tersebut mencatut nama dan tanda tangan Menkomdigi Meutya Hafid serta memuat klaim gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional.

Menanggapi hal tersebut, Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo menegaskan bahwa dokumen tersebut palsu. Ia memastikan tak ada kebijakan pemadaman internet nasional selama tiga hari sebagaimana yang tercantum dalam dokumen yang beredar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” kata Angga dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/9).

Angga memastikan layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat tetap berjalan normal. Layanan seluler dan jaringan fiber optik juga akan tetap beroperasi seperti biasa.

Ia juga membantah klaim gangguan besar pada satelit komunikasi nasional. Menurut Angga, tidak ada kondisi sebagaimana yang dinarasikan dalam dokumen palsu tersebut.

“Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir,” tegasnya.

Komdigi juga memastikan tidak ada dasar bagi masyarakat untuk melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan atau menghindari transaksi digital karena alasan pemadaman internet nasional. Sistem perbankan dan ATM tetap beroperasi normal.

Angga mengatakan Komdigi bersama aparat penegak hukum menelusuri pihak yang membuat dan menyebarkan dokumen palsu tersebut. Menurutnya hal ini diperlukan untuk mengetahui sumber pembuatan dokumen, pola penyebarannya, serta pihak yang bertanggung jawab.

“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,” jelasnya.

Komdigi mengingatkan masyarakat agar tidak meneruskan dokumen tersebut. Masyarakat dapat memeriksa kebenaran informasi mengenai kebijakan dan layanan komunikasi digital melalui kanal resmi pemerintah.

[Gambas:Video Free Noob]

Penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat juga memiliki konsekuensi hukum. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE mengatur larangan penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Ketentuan pidananya tercantum dalam Pasal 45A ayat (3).

“Kami meminta masyarakat tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya,” ujar dia.

(dmi)

Baca lagi: PM Singapura Mau Donasikan Semua Kenaikan Gaji selama 5 Tahun

Baca lagi: FOTO: Teater Misterius Berusia 500 Tahun di Afrika Diakui UNESCO

Baca lagi: Bridgestone Ingatkan Pentingnya Perawatan Ban Jelang Libur Nataru 2024

One Response

  1. Sistem deposit kilat dan layanan CS 24 jam penuh emang penting banget biar transaksi gak pake ketunda pas lagi incer maxwin. Buat nikmatin fasilitas tempat main yang amanah ini, tinggal mampir ke nona88.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: